Mengenal Praktek Riba Di Sekitar Kita
Oleh: F. Alwayni
Kehidupan manusia terus berkembang dari sisi modernisasi. Namun perkembangan ini jangan sampai menabrak rambu2 syariah dan bahkan bentuk kemaksiatanpun mengalami modernisasi dalam pola dan aplikasinya. Nah salah satunya adalah riba, pola transaksi atau transaksi ribapun mengalami modernisasi.
Nah agar kita tidak terjebak dan bisa terhindar dari transaksi riba maka kita perlu mengetahui mengenai jenis-jenis riba dan juga contoh-contoh praktek riba di sekitar kita.
JENIS-JENIS RIBA
Mayoritas ulama menyatakan bahwa riba bisa terjadi dalam dua hal, yaitu dalam hutang (dain) dan dalam transaksi jual-beli (bai’). Keduanya biasa disebut dengan istilah riba hutang (riba duyun) dan riba jual-beli (riba buyu’).
Baik kita akan bahas satu persatu ya
RIBA DALAM HUTANG
Riba dalam hutang dikenal dengan istilah Riba Duyun.
Oleh: F. Alwayni
Kehidupan manusia terus berkembang dari sisi modernisasi. Namun perkembangan ini jangan sampai menabrak rambu2 syariah dan bahkan bentuk kemaksiatanpun mengalami modernisasi dalam pola dan aplikasinya. Nah salah satunya adalah riba, pola transaksi atau transaksi ribapun mengalami modernisasi.
Nah agar kita tidak terjebak dan bisa terhindar dari transaksi riba maka kita perlu mengetahui mengenai jenis-jenis riba dan juga contoh-contoh praktek riba di sekitar kita.
JENIS-JENIS RIBA
Mayoritas ulama menyatakan bahwa riba bisa terjadi dalam dua hal, yaitu dalam hutang (dain) dan dalam transaksi jual-beli (bai’). Keduanya biasa disebut dengan istilah riba hutang (riba duyun) dan riba jual-beli (riba buyu’).
Baik kita akan bahas satu persatu ya
RIBA DALAM HUTANG
Riba dalam hutang dikenal dengan istilah Riba Duyun.
Apa itu Riba Duyun?
Yaitu manfaat tambahan terhadap hutang. Riba ini terjadi dalam transaksi hutang-piutang (qardh) atau pun dalam transaksi tak tunai selain qardh, semisal transaksi jual-beli kredit (bai’ muajjal).
Perbedaan antara hutang yang muncul karena qardh dengan hutang karena jual-beli adalah asal akadnya. Hutang qardh muncul karena semata-mata akad hutang-piutang, yaitu meminjam harta orang lain untuk dihabiskan lalu diganti pada waktu lain. Sedangkan hutang dalam jual-beli muncul karena harga yang belum diserahkan pada saat transaksi, baik sebagian atau keseluruhan.
Yaitu manfaat tambahan terhadap hutang. Riba ini terjadi dalam transaksi hutang-piutang (qardh) atau pun dalam transaksi tak tunai selain qardh, semisal transaksi jual-beli kredit (bai’ muajjal).
Perbedaan antara hutang yang muncul karena qardh dengan hutang karena jual-beli adalah asal akadnya. Hutang qardh muncul karena semata-mata akad hutang-piutang, yaitu meminjam harta orang lain untuk dihabiskan lalu diganti pada waktu lain. Sedangkan hutang dalam jual-beli muncul karena harga yang belum diserahkan pada saat transaksi, baik sebagian atau keseluruhan.
Contoh riba dalam hutang-piutang (riba
qardh), misalnya, Budi mengajukan hutang sebesar Rp. 10 juta kepada
Tono dengan tempo 1 tahun. Sejak awal keduanya telah menyepakati bahwa
si A wajib mengembalikan hutang ditambah bunga 20%, maka tambahan 20%
tersebut merupakan riba.
Termasuk juga kedalam riba duyun adalah jika kedua belah pihak menyepakati ketentuan apabila pihak yang berhutang mengembalikan hutangnya tepat waktu maka dia tidak dikenai tambahan, namun jika dia tidak mampu mengembalikan hutangnya tepat waktu maka temponya diperpanjang dan dikenakan tambahan atau denda atas hutangnya tersebut.
Inilah yang secara khusus disebut riba jahiliyah karena banyak dipraktekkan pada zaman pra-Islam, meski asalnya merupakan transaksi qardh (hutang-piutang).
Perlu kita ketahui bahwa dalam konteks hutang, riba diharamkan secara mutlak tanpa melihat jenis barang yang dihutang.
Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menyatakan, “kaum muslimin telah bersepakat berdasarkan riwayat yang mereka nukil dari Nabi mereka (saw) bahwa disyaratkannya tambahan dalam hutang-piutang adalah riba, meski hanya berupa segenggam makanan ternak”.
Bahkan, mayoritas ulama menyatakan jika ada syarat bahwa orang yang berhutang harus memberi hadiah atau jasa tertentu kepada si pemberi hutang, maka hadiah dan jasa tersebut tergolong riba, sesuai kaidah, “setiap qardh yang menarik manfaat maka ia adalah riba”.
Misal apabila si A memberi pinjaman uang kepada si B disertai dengan B menggadaikan kendaraannya kepada si A dan A memakai kendaraan tersebut. Maka manfaat yang dinikmati si A itu merupakan riba.
RIBA DALAM JUAL BELI
Dalam jual-beli, terdapat dua jenis riba, yakni riba fadhl dan riba nasi’ah.
1. Riba fadhl adalah riba yang terjadi dalam jual beli dikeranakan adanya penambahan.
2. Riba Nasi’ah adalah riba yang terjadi dalam jual beli dikarenakan adanya penundaan.
Keduanya akan kita ketahui dengan jelas lewat contoh-contoh yang nanti akan kita bahas.
Berbeda dengan riba dalam hutang (dain) yang bisa terjadi dalam segala macam barang. Nah untuk riba dalam jual-beli tidak terjadi kecuali dalam transaksi enam barang tertentu yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, bur (gandum) ditukar dengan bur, sya’ir (jewawut, salah satu jenis gandum) ditukar dengan sya’ir, kurma dutukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”(HR. Muslim no. 1584)
Dalam riwayat lain:
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama (sama beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka jika berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari tangan ke tangan (kontan).” (HR Muslim no 1210; At-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).
Ada beberapa poin yang bisa kita ambil dari hadits di atas:
Termasuk juga kedalam riba duyun adalah jika kedua belah pihak menyepakati ketentuan apabila pihak yang berhutang mengembalikan hutangnya tepat waktu maka dia tidak dikenai tambahan, namun jika dia tidak mampu mengembalikan hutangnya tepat waktu maka temponya diperpanjang dan dikenakan tambahan atau denda atas hutangnya tersebut.
Inilah yang secara khusus disebut riba jahiliyah karena banyak dipraktekkan pada zaman pra-Islam, meski asalnya merupakan transaksi qardh (hutang-piutang).
Perlu kita ketahui bahwa dalam konteks hutang, riba diharamkan secara mutlak tanpa melihat jenis barang yang dihutang.
Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menyatakan, “kaum muslimin telah bersepakat berdasarkan riwayat yang mereka nukil dari Nabi mereka (saw) bahwa disyaratkannya tambahan dalam hutang-piutang adalah riba, meski hanya berupa segenggam makanan ternak”.
Bahkan, mayoritas ulama menyatakan jika ada syarat bahwa orang yang berhutang harus memberi hadiah atau jasa tertentu kepada si pemberi hutang, maka hadiah dan jasa tersebut tergolong riba, sesuai kaidah, “setiap qardh yang menarik manfaat maka ia adalah riba”.
Misal apabila si A memberi pinjaman uang kepada si B disertai dengan B menggadaikan kendaraannya kepada si A dan A memakai kendaraan tersebut. Maka manfaat yang dinikmati si A itu merupakan riba.
RIBA DALAM JUAL BELI
Dalam jual-beli, terdapat dua jenis riba, yakni riba fadhl dan riba nasi’ah.
1. Riba fadhl adalah riba yang terjadi dalam jual beli dikeranakan adanya penambahan.
2. Riba Nasi’ah adalah riba yang terjadi dalam jual beli dikarenakan adanya penundaan.
Keduanya akan kita ketahui dengan jelas lewat contoh-contoh yang nanti akan kita bahas.
Berbeda dengan riba dalam hutang (dain) yang bisa terjadi dalam segala macam barang. Nah untuk riba dalam jual-beli tidak terjadi kecuali dalam transaksi enam barang tertentu yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, bur (gandum) ditukar dengan bur, sya’ir (jewawut, salah satu jenis gandum) ditukar dengan sya’ir, kurma dutukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”(HR. Muslim no. 1584)
Dalam riwayat lain:
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama (sama beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka jika berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari tangan ke tangan (kontan).” (HR Muslim no 1210; At-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).
Ada beberapa poin yang bisa kita ambil dari hadits di atas:
Pertama:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kedua hadits di atas secara khusus hanya menyebutkan enam komoditi saja, yaitu: emas, perak, gandum, jewawut, kurma dan garam. Maka ketentuan/larangan dalam hadits tersebut hanya berlaku pada keenam komoditi ini saja tanpa bisa diqiyaskan/dianalogkan kepada komoditi yang lain. Selanjutnya, keenam komoditi ini kita sebut sebagai barang-barang ribawi.
Kedua:
Setiap pertukaran sejenis dari keenam barang ribawi, seperti emas ditukar dengan emas atau garam ditukar dengan garam, maka terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi yaitu: pertama takaran atau timbangan keduanya harus sama; dan kedua keduanya harus diserahkan saat transaksi secara tunai/kontan.
Berdasarkan ketentuan di atas, kita tidak boleh menukar kalung emas seberat 10 gram dengan gelang emas seberat 5 gram, meski nilai seni dari gelang tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari nilai kalungnya. Kita juga tidak boleh menukar 10 kg kurma kualitas jelek dengan 5 kg kurma kualitas bagus, karena pertukaran kurma dengan kurma harus setakar atau setimbang. Jika tidak setimbang atau setakaran, maka terjadi riba, yang disebut riba fadhl.
Disamping harus sama, pertukaran sejenis dari barang-barang ribawi harus dilaksanakan dengan tunai/kontan. Jika salah satu pihak tidak menyerahkan barang secara tunai, meskipun timbangan dan takarannya sama, maka hukumnya haram, dan praktek ini tergolong riba nasi’ah.
Ketiga:
Pertukaran tak sejenis di antara keenam barang ribawi tersebut hukumnya boleh dilakukan dengan berat atau ukuran yang berbeda, asalkan tunai. Artinya, kita boleh menukar 5 gram emas dengan 20 gram perak atau dengan 30 gram perak sesuai kerelaan keduabelah pihak.
Kita juga boleh menukar 10 kg kurma dengan 20 kg gandum atau dengan 25 kg gandum, sesuai kerelaan masing-masing.
Itu semua boleh asalkan tunai alias kedua belah pihak menyerahkan barang pada saat transaksi. Jika salah satu pihak menunda penyerahan barangnya, maka transaksi itu tidak boleh dilakukan. Para ulama menggolongkan praktek penundaan penyerahan barang ribawi ini kedalam jenis riba nasi’ah.
Keempat:
Jika barang ribawi ditukar dengan selain barang ribawi, seperti perak ditukar dengan besi, maka dalam hal ini tidak disyaratkan harus setimbang dan tidak disyaratkan pula harus kontan karena kayu bukan termasuk barang ribawi.
Kelima:
Selain keenam barang-barang ribawi di atas, maka kita boleh menukarkannya satu sama lain meski dengan ukuran/kuantitas yang tidak sama, dan kita juga boleh menukar-nukarkannya secara tidak tunai. Sebagai contoh, kita boleh menukar 10 Kg buah jeruk dengan 5 kg buah apel secara tidak kontan karena jeruk dan apel bukan barang ribawi.
CONTOH-CONTOH PRAKTEK RIBA DI SEKITAR KITA
1. Praktek Pinjaman Uang
Pak Budi meminjam uang kepada pak tono sebesar 10 Juta
dan akan dilunasi selama 1 tahun sebesar 12 Juta yang akan dicicil 1
juta setiap bulannya.
Maka nilai 2 juta adalah riba karena adanya kelebihan dari hutang.
Maka nilai 2 juta adalah riba karena adanya kelebihan dari hutang.
2. Praktek Jual Beli Segitiga (Leasing/KPR Bank)
Pak
Dani ingin membeli motor ke sebuah showroom/dealer dengan harga 12
juta. Kemudian Pak Dani memberikan uang tanda jadi sebesar 2 Juta.
Setelah itu kekurangannya yaitu 10 juta dibayar oleh leasing/finance.
Setelah itu Pak Rudi harus melunasi hutangnya sebesar 10 Juta menjadi 12
juta yang dicicil 1 juta/bulan dan jika ada kerterlambatan maka terkena
denda.
Maka nilai 2 juta dan juga denda adalah riba karena sejatinya transaksi tersebut bukanlah jual beli tapi hutang piutang.
3. Praktek Pegadaian
Maka nilai 2 juta dan juga denda adalah riba karena sejatinya transaksi tersebut bukanlah jual beli tapi hutang piutang.
3. Praktek Pegadaian
Pak Tono meminjam uang kepada Pak
Burhan senilai 3 Juta dan akan dilunasi selama 3 bulan dengan nilai 1
juta/bulan namun Pak Tono menggadaikan motornya kepada Pak Burhan dan
Pak Burhan memanfaatkan motor tersebut.
Maka walaupun hutang 3 juta di lunasi 3 juta tidak ada Ribanya tetapi dalam transaski ini terdapat riba yaitu dalam pemanfaatan barang gadai yaitu motor.
Maka walaupun hutang 3 juta di lunasi 3 juta tidak ada Ribanya tetapi dalam transaski ini terdapat riba yaitu dalam pemanfaatan barang gadai yaitu motor.
4. Praktek Tukar Tambah Emas
Bu
Ani pergi ke toko emas untuk tukar tambah cincin emas lamanya yaitu 3
gram dengan cincin emas baru 3 gram dengan adanya tambahan uang 300 ribu
yang dibayarkan Bu Ani kepada toko emas.
Maka uang 300 ribu termasuk riba karena tukar menukar emas lama dan emas baru tidak sama takarannya yaitu kelebihan 300 ribu.
Maka uang 300 ribu termasuk riba karena tukar menukar emas lama dan emas baru tidak sama takarannya yaitu kelebihan 300 ribu.
5. Praktek Jual Beli Emas Secara Online
Bu
Dewi membeli kalung emas 10 gram seharga 5 Juta secara online dan
kalung tersebut akan sampai dengan jasa pengiriman selama 3 hari.
Maka transaksi ini adalah riba karena adanya penundaan barang diterima oleh Bu Dewi.
Maka transaksi ini adalah riba karena adanya penundaan barang diterima oleh Bu Dewi.
6. Praktek Jual Beli Emas Secara Kredit
Bu Sinta membeli Gelang emas 4 gram seharga 2 Juta secara kredit selama 2 bulan kepada Bu Risma.
Maka transaksi ini adalah riba karena adanya penundaan pembayaran.
Maka transaksi ini adalah riba karena adanya penundaan pembayaran.
7. Praktek Kartu Kredit
Pak Maman mendapatkan fasilitas kartu kredit dari
sebuah Bank dimana dalam pemakaian transaksi kartu kredit tersebut
adanya bunga dan denda.
Maka transaksi ini termasuk riba karena adanya kelebihan dari hutang.
Maka transaksi ini termasuk riba karena adanya kelebihan dari hutang.
8. Praktek Memberi Hadiah dalam Hutang
Bu Sinta meminjam uang senilai 5 Juta kepada Bu Nita yang akan dicicil selama 5 Bulan. Dalam proses pelunasannya, Bu Sinta memberikan hadiah kepada Bu Nita.
Maka ini adalah riba karena adanya manfaat yang dihasilkan dari hutang.
Inilah beberapa praktek riba dalam kehidupan kita sehari-hari.
Bu Sinta meminjam uang senilai 5 Juta kepada Bu Nita yang akan dicicil selama 5 Bulan. Dalam proses pelunasannya, Bu Sinta memberikan hadiah kepada Bu Nita.
Maka ini adalah riba karena adanya manfaat yang dihasilkan dari hutang.
Inilah beberapa praktek riba dalam kehidupan kita sehari-hari.
KESIMPULAN
1. Riba bisa terdapat dalam:
a. Transaksi Hutang Piutang
b. Transaksi Jual Beli.
a. Transaksi Hutang Piutang
b. Transaksi Jual Beli.
2. Riba dalam hutang adalah
tambahan atas hutang, baik yang disepakati sejak awal ataupun yang
ditambahkan sebagai denda atas pelunasan yang tertunda. Riba hutang ini
bisa terjadi dalam qardh (pinjam/utang-piutang) ataupun selain qardh,
seperti jual-beli kredit. Semua bentuk riba dalam hutang tergolong riba
nasi’ah karena muncul akibat tempo (penundaan).
3. Riba
dalam jual beli terjadi karena pertukaran tidak seimbang di antara
barang ribawi yang sejenis (seperti cincin emas 3 gram ditukar dengan
kalung emas 5 gram). Jenis ini yang disebut sebagai riba fadhl.
4. Riba dalam jual-beli juga terjadi karena pertukaran
antar barang ribawi yang tidak kontan, seperti emas ditukar dengan perak
secara kredit. Praktek ini digolongkan ke dalam riba nasi’ah.
Wallahu a'lam bishshowab
COMMENTS