Bolehkah Menggunakan Uang Riba Dalam Keadaan Darurat
Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah hukum riba dalam keadaan darurat, seperti orang yang berdalih
dengan keadaan darurat untuk membangun tempat tinggal atau untuk biaya
pengobatan orang yang sakit?
Jawaban: Tidak ada darurat di sini, riba hukumnya tetap haram. Allah Ta’ala berfirman:
يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِيْ الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ.
“Allah
melenyapkan riba dan mengembangkan sedekah, dan Allah tidak menyukai
setiap orang yang kafir dan banyak berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)
Nabi shallallahu alaihi was sallam bersabda sebagaimana disebutkan dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah:
اجْتَنِبُوْا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ.
“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan…” [1]
Diantara yang beliau sebutkan adalah riba.
Jadi
riba tidak boleh digunakan. Orang yang sakit akan disembuhkan oleh
Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan rumah juga akan dimudahkan oleh Allah
Subhanahu wa Ta’ala. Hanya kepada Allah saja kita memohon pertolongan.
Al-Bukhary
telah meriwayatkan di dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah radhiyallahu
anhu dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi was sallam
bersabda:
يَأْتِيْ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ، لاَ يُبَالِيْ المَرْءُ مِنْ أَيْنَ دَخَلَ عَلَيْهِ الْمَالُ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنَ حَرَامٍ.
“Akan
datang kepada manusia suatu zaman di mana seseorang tidak lagi
mempedulikan dari manakah dia mendapatkan harta, apakah dari sesuatu
yang halal ataukah dari sesuatu yang haram.” [2]
Rasulullah
shallallahu alaihi was sallam juga bersabda sebagaimana disebutkan
dalam Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa Fish Shahihain:
مَنْ تَرَكَ شَيْئًا لِلَّهِ عَوَّضَهُ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ.
“Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, pasti Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya.”
Sumber artikel:
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2655
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2655
Keterangan:
[1] HR. Al-Bukhary no. 2766 dan 6857 serta Muslim no. 89.
[2] Lihat: Shahih Al-Bukhary no. 2059 dan 2083. (pent)
[2] Lihat: Shahih Al-Bukhary no. 2059 dan 2083. (pent)
COMMENTS