Bolehnya menetapkan booking fee atau uang muka tidak kembali bila pembeli membatalkan jual-beli
Majlis
Fikih Islam, dalam seminar ke-8 berkesimpulan dibolehkannya jual beli
dengan uang muka. Berikut ini ketetapan-ketetapan yang telah disepakati.
Pertama:
Yang dimaksud dengan jual beli dengan uang muka adalah, menjual barang,
lalu si pembeli memberi sejumlah uang kepada si penjual dengan syarat
bila pembeli jadi mengambil barang tersebut, maka uang muka tersebut
masuk dalam harga yang harus dibayar. Namun kalau si pembeli tidak jadi
jadi membelinya, maka sejumlah uang (muka yang dibayarkan) tersebut
menjadi milik penjual. Transaksi ini selain berlaku untuk jual beli juga
berlaku untuk sewa menyewa, karena menyewa berarti membeli fasilitas.
Di
antara jual beli yang tidak diperbolehkan dengan sistem uang muka
adalah jual beli yang memiliki syarat harus ada serah terima pembayaran
atau barang transaksi di lokasi akad (jual beli as-salm) atau serah
terima keduanya (barter komoditi riba fadhal dan Money Changer). Dan
dalam transaksi jual beli murabahah tidak berlaku bagi orang yang
mengharuskan pembayaran pada waktu yang dijanjikan, namun hanya pada
fase penjualan kedua yang dijanjikan.
Kedua:
Jual beli dengan uang muka dibolehkan bila waktu menunggunya dibatasi
secara pasti, Uang muka tersebut dimasukkan sebagai bagian pembayaran,
bila sudah dibayar lunas. Dan menjadi milik penjual bila si pembeli
tidak jadi melakukan transaksi pembelian.[21]
Namun
perlu diingat bila penjual mengembalikan uang muka tersebut kepada
pembeli ketika gagal menyempurnakan jual belinya, maka itu lebih baik
dan lebih besar pahalanya disisi Allah sebagaimana Rasululloh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
Ù…َÙ†ْ Ø£َÙ‚َالَ Ù…ُسْÙ„ِÙ…ًا Ø£َÙ‚َالَÙ‡ُ اللَّÙ‡ُ عَØ«ْرَتَÙ‡ُ
“Barangsiapa
yang berbuat iqaalah dalam jual belinya kepada seorang muslim maka
Allah akan bebaskan ia dari kesalahan dan dosanya”.
Iqalah
dalam jual beli dapat digambarkan, seseorang membeli sesuatu dari
seorang penjual, kemudian pembeli ini menyesal membelinya. Karena
mengetahui sangat rugi atau sudah tidak membutuhkan lagi, atau tidak
mampu melunasinya, lalu pembeli itu mengembalikan barangnya kepada
penjual dan si penjual menerimanya kembali (tanpa mengambil sesuatu dari
pembeli).
sumber :
COMMENTS